Bantu share ya
Dalam Workshop tersebut dijelaskan kebijakan kesehatan haji, pembinaan haji dan pemeriksaan haji berdasar pada Permenkes 15 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Pada dasarnya pemeriksaan haji tidak banyak perubahan terdiri dari 3 tahap pemeriksaan :
- Tahap Pertama:(DimulaipPertama kali saat jamaah akan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomer porsi) >>Menetapkan status Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi atau Tidak Risiko Tinggi (di Puskesmas)
- Tahap Kedua 🙁 Dimulai sejak Saat jamaah terpanggil untuk pelunasan BPHI atau telah mendapat informasi akan berangkat 6 bl – 2th mendatang) >> Menetapkan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji (Fasilitas Kesehatan yg sudah ditunjukTimKes Haji Kabupaten/Kota)
- Tahap Ketiga: PPIH di Embarkasi
Dari 3 tahap Tersebut dikenalkan istilah baru yaitu istiha’ah yang artinya secara harfiah adalah “mampu”
Dibawah ini slide presentasi pemeriksaan haji
Untuk file lengkap Presentasi, Modul-modul, Pemeriksaan kognitif (Mini International Neuropsychiatric interview versi indo) lain-lain dapat dilihat dan didownload di halaman “Lain-lain>>download“